My word is my bond. Ucapan saya adalah jaminan saya. Salah satu jalan terbaik untuk menjadi orang yang disegani dan dihormati adalah ucapannya selalu dapat dipegang. Bukan dari gaya menyampaikan ucapan, tidak dari cara berjalan, bukan pula dari gaya memerintah, tidak pula dari bagaimana cara ia menyapa sesama atau anak buah, dan bukan pula fungsi dari sedikit atau banyaknya senyum dan sapa ramah.
Buka, bukan itu, melainkan dari seberapa jauh kita menepati janji. Janji memang mudah diucapkan, walau kadang kala sulit ditepati. Itu sebabnya kita begitu cepat memberi janji yang bahkan begitu telak, tanpa pada saat yang sama berpikir bagaimana menunaikannya kelak.
Janji adalah juga cara yang bisa dilakukan dengan begitu cepat, mudah, dan tanpa rasa sakit: untuk maksud yang baik seperti untuk memotivasi bawahan, atau dengan maksud yang kurang baik, sekedar untuk menyenangkan orang lain. Bahkan, lebih buruk lagi, bisa juga hanya sekedar untuk basa basi.
Kesulitan muncul manakala kita bermaksud baik untuk menunaikan janji itu. Memang tidak ada yang salah dengan penberian janji, asal kita bermaksud baik dan bertekad membuktikannya. Masalahnya adalah, seberapa tulus kita bertekad memenuhi janji itu? Apakah kita dengan jujur mengucapkan janji itu? Apakah kita secara sadar tidak bermaksud menyesatkan orang lain dengan pernyataan janji itu? Apakah kita sudah terbiasa memenuhi janji kita?
Seandainya kemungkinan membuktikan janji itu sangat kecil, janganlah membuat janji. Jangan mengumbar janji, karena menurut teori baru pakar hukum, janji merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh si pemberi janji.
Oleh : Zulkarnain Tajir
Buka, bukan itu, melainkan dari seberapa jauh kita menepati janji. Janji memang mudah diucapkan, walau kadang kala sulit ditepati. Itu sebabnya kita begitu cepat memberi janji yang bahkan begitu telak, tanpa pada saat yang sama berpikir bagaimana menunaikannya kelak.
Janji adalah juga cara yang bisa dilakukan dengan begitu cepat, mudah, dan tanpa rasa sakit: untuk maksud yang baik seperti untuk memotivasi bawahan, atau dengan maksud yang kurang baik, sekedar untuk menyenangkan orang lain. Bahkan, lebih buruk lagi, bisa juga hanya sekedar untuk basa basi.
Kesulitan muncul manakala kita bermaksud baik untuk menunaikan janji itu. Memang tidak ada yang salah dengan penberian janji, asal kita bermaksud baik dan bertekad membuktikannya. Masalahnya adalah, seberapa tulus kita bertekad memenuhi janji itu? Apakah kita dengan jujur mengucapkan janji itu? Apakah kita secara sadar tidak bermaksud menyesatkan orang lain dengan pernyataan janji itu? Apakah kita sudah terbiasa memenuhi janji kita?
Seandainya kemungkinan membuktikan janji itu sangat kecil, janganlah membuat janji. Jangan mengumbar janji, karena menurut teori baru pakar hukum, janji merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh si pemberi janji.
Oleh : Zulkarnain Tajir
0 komentar:
Post a Comment